SUMENEP - Satu pasang calon pengantin melaksanakan perkawinan dengan anggota polri, menjalani sidang BP-4R yang dilaksanakan di aula tungga Polres Sumenep. Selasa (14/1/2025)
Sidang BP4R ini dipimpin langsung Wakapolres Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade., S.I.K., M.H didampingi Kabag Sumda Akp Widiarti S., S.H, Kasi Propam Iptu Muhajirin, Kasiwas Ipda Dasimiyanto dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sumenep beserta pengurus Bhayangkari Cabang Sumenep.
Sidang BP-4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam arahan Ketua Sidang BP-4R Kompol Masyhur menyampaikan sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 setiap anggota polri/polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP-4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
"Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, "tegas Wakapolres.
Wakapolres Sumenep dalam arahannya juga menyampaikan bahwa sidang pembinaan perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Dan juga maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
Adapun personil Polres Sumenep yang melaksanakan sidang BP-4R adalah Briptu Ifan Rizqi Awalludin Banit Intelkam Polsek Ganding bersama pasangannya Adelia Trie Agista., S.A.P