Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka, Termasuk Oknum Anggota DPRD

    Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka, Termasuk Oknum Anggota DPRD

    SUMENEP – Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. 

    Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumenep berinisial BEI (46) warga Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, ES (33) dan KA (23), yang merupakan pekerja swasta, saat keduanya sedang pesta sabu di Desa Gapurana.

    “Pengakuan ES dan KA menjadi petunjuk penting. Mereka menyebut BEI sebagai pemasok barang haram tersebut. Informasi ini menjadi dasar pengembangan kasus, ” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

    Penelusuran polisi mengarah ke rumah BEI (46 tahun) di Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango. Penggeledahan pada Rabu (4/12), sekitar pukul 16.30 WIB, menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat netto total 15, 76 gram, Perangkat hisap sabu (bong) dari botol plastik. 6 pipet kaca, timbangan elektrik, plastik klip bening, dan sendok sabu. Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

    "Semua barang bukti ditemukan di kamar BEI dan diakui sebagai miliknya, " kata Kapolres.

    Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga. 

    Kapolres Sumenep menegaskan tidak akan ada kompromi dalam penanganan kasus ini, termasuk terhadap tersangka yang berstatus sebagai pejabat publik. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, siapa pun mereka, " tegasnya.

    Langkah cepat Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika di wilayah tersebut. (Red) 

    sumenep sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sumenep Hadiri Pembukaan Musabaqah...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Balap Liar, Kasat Lantas Polres Sumenep...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
    Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami